Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2023/PN Dpk HELIA SHANTI PW, SH AJI DIPRAJA Als AJI Bin DEDI SOMARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-308/M.2.20.3/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HELIA SHANTI PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI DIPRAJA Als AJI Bin DEDI SOMARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  AJI DIPRAJA Als AJI Bin DEDI SOMARJA, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat sekitar TPU Depok Dua Sukmajaya Kota Depok atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya