| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAT RIVALDI alias ALDI bin Alm. BADAI HARTONO, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Waru III No. 398 RT 002 RW 006 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, ”yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakinya oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |