Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2026/PN Dpk Machmud Heri Setiadi 1.Kanti Laksamana
2.Ken Lisnandari
3.Hening Hermima Sarney
4.Elsooners, S
5.Spandek Sarney
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Machmud Heri Setiadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Machfud Bachri, S.H., MBA.Machmud Heri Setiadi
Tergugat
NoNama
1Kanti Laksamana
2Ken Lisnandari
3Hening Hermima Sarney
4Elsooners, S
5Spandek Sarney
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Putusan Perkara Nomor : 182/Pdt.G/ 2012/PN.DPK. Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 418/ PDT/ 2013/ PT.Bdg. Jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :2819K/ Pdt/ 2014, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :327 PK/ Pdt/ 2018. Yang telah berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)
3. Menyatakan PENGGUGAt sebagai pemilik sah objek berupa sebidang tanah dengan Legalitas Sertipikat Hak Milik Nomor : 07186 atas nama MACHMUD HERI SETIADI, seluas 1015 M2 yang terletak di Kampung Baru RT.001/ III, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pncoran Mas Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor)
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT I (SATU) dan siapapun yang berada diatasnya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek berupa sebidang tanah dengan Legalitas Sertipikat Hak Milik Nomor : 07186 atas nama MACHMUD HERI SETIADI, seluas 1015 M2 yang terletak di Kampung Baru RT.001/ III, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pncoran Mas Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar = R.p.186.000.000, Terbilang = Seratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)
8. Menghukum TERGUGAT I (SATU) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila lalai melaksanakan isi putusan, sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannyaputusan ini
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303