INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 180/Pdt.G/2026/PN Dpk | Machmud Heri Setiadi | 1.Kanti Laksamana 2.Ken Lisnandari 3.Hening Hermima Sarney 4.Elsooners, S 5.Spandek Sarney |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 180/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Putusan Perkara Nomor : 182/Pdt.G/ 2012/PN.DPK. Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 418/ PDT/ 2013/ PT.Bdg. Jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :2819K/ Pdt/ 2014, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :327 PK/ Pdt/ 2018. Yang telah berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)
3. Menyatakan PENGGUGAt sebagai pemilik sah objek berupa sebidang tanah dengan Legalitas Sertipikat Hak Milik Nomor : 07186 atas nama MACHMUD HERI SETIADI, seluas 1015 M2 yang terletak di Kampung Baru RT.001/ III, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pncoran Mas Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor)
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT I (SATU) dan siapapun yang berada diatasnya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek berupa sebidang tanah dengan Legalitas Sertipikat Hak Milik Nomor : 07186 atas nama MACHMUD HERI SETIADI, seluas 1015 M2 yang terletak di Kampung Baru RT.001/ III, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pncoran Mas Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar = R.p.186.000.000, Terbilang = Seratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)
8. Menghukum TERGUGAT I (SATU) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila lalai melaksanakan isi putusan, sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannyaputusan ini
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
