Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2026/PN Dpk SURYANI ARBAIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURYANI ARBAIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Bahrul Soni, S.H.SURYANI ARBAIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin Kepada Pemohon SURYANI ARBAIYAH untuk Melepaskan haknya sebagai Ahli Waris dari SUROTO (almarhum), dan selanjutnya harta warisan dari seluruh harta peninggalan SUROTO (almarhum) yang menjadi hak Pemohon tersebut akan menjadi milik Orang lain yang memiliki hak atas warisan tersebut, dalam hal ini menjadi milik ahli waris lain yakni : 
a) EKO KURNIAWAN BUDIARTO.
b) TAUFIK ERA PURNAMA.
c) SLAMET RIYADI.
yang juga merupakan Para Ahli Waris dari Almarhum SUROTO;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan  ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303