| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SANDY AFRIANSYAH pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Parkiran Rs. Primaya Jl. H. Dimun Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong Kota Depok Depok atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaan bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |