INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 367/Pdt.G/2026/PN Dpk | SISAD SUHENDI | 1.AHMAD IDRIS 2.WAHYU BIN NAMING D.BHOTIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 367/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah demi hukum Penggugat (SISAD SUHENDI)
Sebagai ahli waris sah dari Almarhum MANA.
3. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERNYATAAN/PERJANJIAN DIATAS KERTAS SEGELĀ TAHUN 1985 BESERTA SURAT KETERANGAN DARI NAMIN D.BHOTIN yang dilampirkan didalamnya.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Cidera janji (WANPRESTASI).
5. Menyatakan sebidang tanah Letter C.599 atas nama NAMING D.BHOTIN adalah sah milik almarhum MANA Yang kini jatuh kepada Penggugat sebagai ahli warisnya.
6. Menyatakan bahwa Putusan ini sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti tanda tangan /persetujuan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Proses balik nama /peralihan hak atas tanah letter C.599 atas nama NAMIN D.BHOTIN menjadi atas nama PENGGUGAT (SISAD SUHENDI).
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III (Kantor Pertanahan kota Depok),untuk mencatat,memproses dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama Penggugat (SISAD SUHENDI).
8. Memerintahkan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II melaksanakan putusan ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
