Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2026/PN Dpk SISAD SUHENDI 1.AHMAD IDRIS
2.WAHYU BIN NAMING D.BHOTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISAD SUHENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Manalsal SHSISAD SUHENDI
Tergugat
NoNama
1AHMAD IDRIS
2WAHYU BIN NAMING D.BHOTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH CIPAYUNG JAYA
2CAMAT CIPAYUNG
3KEPALA ATR BPN DEPOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah demi hukum Penggugat (SISAD SUHENDI)
Sebagai ahli waris sah dari Almarhum MANA.
3. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERNYATAAN/PERJANJIAN DIATAS KERTAS SEGELĀ  TAHUN 1985 BESERTA SURAT KETERANGAN DARI NAMIN D.BHOTIN yang dilampirkan didalamnya.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Cidera janji (WANPRESTASI).
5. Menyatakan sebidang tanah Letter C.599 atas nama NAMING D.BHOTIN adalah sah milik almarhum MANA Yang kini jatuh kepada Penggugat sebagai ahli warisnya.
6. Menyatakan bahwa Putusan ini sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti tanda tangan /persetujuan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Proses balik nama /peralihan hak atas tanah letter C.599 atas nama NAMIN D.BHOTIN menjadi atas nama PENGGUGAT (SISAD SUHENDI).
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III (Kantor Pertanahan kota Depok),untuk mencatat,memproses dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama Penggugat (SISAD SUHENDI).
8. Memerintahkan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II melaksanakan putusan ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak