Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2026/PN Dpk MAULINA DWI CINTIA RUSLI, S.Kom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAULINA DWI CINTIA RUSLI, S.Kom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Nama oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama Maulina Dwi Cintia Rusli, S.Kom yang lahir di Ujung Pandang, 07 November 1988 sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah sedangkan nama Maulina Dwi Cintia, S.Kom binti Rusli Razak yang lahir di Ujung Pandang, 07 November 1988 yang tercantum dalam Kutipan Akta Cerai adalah orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303