INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | PT. Oto Multiartha | Yosua Ihsan Putra | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 170.828.900,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-017-25-00397, tertanggal 15 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00445664.AH.05.01 Tahun 2025 Tanggal 19-03-2025 adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-7 (tujuh) tanggal 15 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia Milik PENGGUGAT, yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT PRESTIGE, Tahun : 2016, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD4850GJ605293, Nomor Mesin : L15Z12426503, Nomor Polisi : B2009BKP, Atas Nama BPKB : HENRY WILLIAM;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 170,828,900.00- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT PRESTIGE, Tahun : 2016, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD4850GJ605293, Nomor Mesin : L15Z12426503, Nomor Polisi : B2009BKP, Atas Nama BPKB : HENRY WILLIAM, dari penguasaan TERGUGAT atau dari pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/atau membayar kerugian materiil;
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-017-25-00397, tertanggal 15 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00445664.AH.05.01 Tahun 2025 Tanggal 19-03-2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT PRESTIGE, Tahun : 2016, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD4850GJ605293, Nomor Mesin : L15Z12426503, Nomor Polisi : B2009BKP, Atas Nama BPKB : HENRY WILLIAM, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT PRESTIGE, Tahun : 2016, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD4850GJ605293, Nomor Mesin : L15Z12426503, Nomor Polisi : B2009BKP, Atas Nama BPKB : HENRY WILLIAM, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvierbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
