Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
441/Pdt.P/2026/PN Dpk LISMAWANITA SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 441/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LISMAWANITA SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Pemohon dan Suaminya (Alm. Ardiman Simanjuntak) adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katholik pada tanggal 2 Mei 1994, adalah sah menurut hukum;
3. Memberi ijin / memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak