Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2026/PN Dpk Derek Prabu Maras Alfonsus Atu Kota, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Derek Prabu Maras
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Septiano, S.H, M.HDerek Prabu Maras
Tergugat
NoNama
1Alfonsus Atu Kota, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Ratu Prabu Energi, Tbk.
2Otoritas Jasa Keuangan
3PT. Lekom Maras
4PT. Ratu Prabu
5Notaris Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H.
6Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penghinaan yang menyerang kehormatan dan nama baik Penggugat;
 
3. Menyatakan pernyataan Tergugat yang menuduh Penggugat telah mengambil, menggelapkan dan/atau melakukan korupsi atas uang perusahaan sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) merupakan perbuatan yang melawan hukum dan menyerang kehormatan serta nama baik Penggugat;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membuat suatu permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada Penggugat melalui surat kabar harian nasional Kompas dengan ukuran 1/4 (seperempat) halaman, yang memuat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf atas tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Gugatan a quo, paling lambat setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak