INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 364/Pdt.G/2026/PN Dpk | Derek Prabu Maras | Alfonsus Atu Kota, S.H. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 364/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penghinaan yang menyerang kehormatan dan nama baik Penggugat;
3. Menyatakan pernyataan Tergugat yang menuduh Penggugat telah mengambil, menggelapkan dan/atau melakukan korupsi atas uang perusahaan sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) merupakan perbuatan yang melawan hukum dan menyerang kehormatan serta nama baik Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membuat suatu permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada Penggugat melalui surat kabar harian nasional Kompas dengan ukuran 1/4 (seperempat) halaman, yang memuat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf atas tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Gugatan a quo, paling lambat setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
