Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2026/PN Dpk INDRA GUNA Denny Wilhans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA GUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Denny Wilhans
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan bahwa Tergugat untuk segera menyelesaikan pengembalian sisa titipan dana kepada Penggugat dengan nomial Rp. 30,000,000 dan piutang dengan nominal Rp. 12,000,000 sampai dengan gugatan ini dibuat;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak