| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAKKOBUS TURNIP Alias YAKOB pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 15.40 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Juragan Sinda IV Gg. Saiah No.8 RT 004 RW 012 Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---- |