Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2026/PN Dpk NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HASAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Bahrul Soni, S.H.NUR HASAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan  Izin kepada Pemohon untuk Merubah/mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula bernama KRISTIN AGUSTINA IMBAB untuk kemudian diganti Menjadi KRISTIN AGUSTINA TABUNI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan kedua nama anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan agar membuat catatan pinggir pada register yang berjalan untuk itu terhadap Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama KRISTIN AGUSTINA IMBAB, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Subang pada tanggal 12 Agustus 2016, sesuai dengan Kutipan Akta  Kelahiran Nomor : 3276-LT-20122019-0111 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Depok, Tertanggal 23 Desember 2019, dirubah nama menjadi nama KRISTIN AGUSTINA TABUNI;
4. Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303