| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SAHRUL ARIFIN Als IFIN Bin CHAERUL ABIDIN dan Terdakwa II MOH NUGGI Bin ROMLIH pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Kp. Panggulan Rt.01 Rw.01 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |