| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menetapkan nama Pemohon Wheny Arena Prihantini adalah orang yang sama dengan nama Wheny Prakosa.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau Pejabat yang ditunjuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Depok untuk mencatat tentang menetapkan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 8192/1968, tanggal 18-12-1968, yaitu Wheny Arena Prihantini.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|