INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 188/Pdt.G/2026/PN Dpk | Aripin | 1.P. W Nitikusumah 2.Elang Prabowo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT dalam hal transaksi Jual-Beli rumah yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Rugi perbaikan fasilitas umum kepada PENGGUGAT senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
7. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar Jasa Advokat/Honorarium Advokat senilai Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
8. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar kerugian imateriil PENGGUGAT senilai Rp. 540.000.000, -(lima ratus empat puluh juta rupiah)
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
10. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
