Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2026/PN Dpk Aripin 1.P. W Nitikusumah
2.Elang Prabowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aripin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faeruz RizaL, S.H.Aripin
Tergugat
NoNama
1P. W Nitikusumah
2Elang Prabowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Notaris Erwin Arifin, S.H., M. Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT dalam hal transaksi Jual-Beli rumah yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Rugi perbaikan fasilitas umum kepada PENGGUGAT senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
7. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar Jasa Advokat/Honorarium Advokat senilai Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
8. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar kerugian imateriil PENGGUGAT senilai Rp. 540.000.000, -(lima ratus empat puluh juta rupiah)
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
10. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303