| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 605 / VII / RES.1.6 / 2026 / Satreskrim, tertanggal 20 Juli 2026 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Kap.Tsk / 247 / VIII / RES.1.6 / 2026, Satreskrim, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Depok tertanggal 04 Agustus 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh Penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|