| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIMAS APRINANDA WICAKSONO Als DIMAS Bin SUMARNO, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidaknya-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Ciampea Gunung Bunder Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadila perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikutĀ |