| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SADRIADI als ADI Bin (Alm) IBNU HASAN dan Terdakwa II ADAM Bin RAHMAT HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di depan Rumah Sakit Simpangan Depok Jalan Raya Jakarta Bogor, Kelurahan Sukmaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |