| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. DEWI MUDLITA NASUTION Binti (alm) MAHMUD NASUTION dan Terdakwa II. NURMILA SARI als. MILA BintI (alm) UMIN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di stasiun Citayam Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |