1. Mengabulkan Permohonan pemohon
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 1985 . telah meninggal dunia karena Kecelakaan Di Jalan Raya Bogor . Seorang Laki - Laki yang bernama Almarhum Mamat Herli David Adik dari pemohon yang saat ini telah dikebumikan di TPU Palsi Gunung
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk dicatat kematian adik Pemohon tersebut yang Bernama Herlina Dwikora. ke dalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas Nama Adik Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya Perkara ini kepada Pemohon.
|