INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 270/Pdt.G/2026/PN Dpk | REDDY PURNOMO | 1.SUPRAPTY 2.PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KCP JAKARTA CAWANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum pengalihan penguasaan dan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (over kredit) atas objek perkara a quo yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 9 April 2014 sebagaimana dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran tertanggal 9 April 2014; 3. Menyatakan Kwitansi Pembayaran tertanggal 9 April 2014 sebesar Rp57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) adalah sah, mengikat para pihak, dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai bukti adanya transaksi pengalihan penguasaan dan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (over kredit) antara Penggugat dan Tergugat I.
4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dalam pengalihan penguasaan dan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (over kredit) atas objek perkara a quo;
5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
6. Menyatakan bahwa seluruh pembayaran uang pengalihan (over kredit), pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pelunasan tunggakan, serta pelunasan seluruh kewajiban kredit atas objek perkara a quo telah dilakukan sepenuhnya oleh Penggugat;
7. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak menerima penyerahan Sertipikat Hak Milik atas objek perkara a quo yang saat ini masih berada dalam penguasaan Tergugat II;
8. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat I untuk hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas objek perkara a quo serta menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka pengalihan hak dan proses balik nama Sertipikat Hak Milik atas objek perkara a quo kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli beserta dokumen lain yang diperlukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan dan tanda tangan Tergugat I dalam pelaksanaan Akta Jual Beli dan proses pengalihan hak atas objek perkara a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
