Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2026/PN Dpk REDDY PURNOMO 1.SUPRAPTY
2.PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KCP JAKARTA CAWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REDDY PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DINA OKTORINA LATIFA,SH,MHREDDY PURNOMO
Tergugat
NoNama
1SUPRAPTY
2PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KCP JAKARTA CAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum pengalihan penguasaan dan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (over kredit) atas objek perkara a quo yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 9 April 2014 sebagaimana dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran tertanggal 9 April 2014;

3. Menyatakan Kwitansi Pembayaran tertanggal 9 April 2014 sebesar Rp57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) adalah sah, mengikat para pihak, dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai bukti adanya transaksi pengalihan penguasaan dan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (over kredit) antara Penggugat dan Tergugat I.
 
4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dalam pengalihan penguasaan dan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (over kredit) atas objek perkara a quo;
 
5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
 
6. Menyatakan bahwa seluruh pembayaran uang pengalihan (over kredit), pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pelunasan tunggakan, serta pelunasan seluruh kewajiban kredit atas objek perkara a quo telah dilakukan sepenuhnya oleh Penggugat;
 
7. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak menerima penyerahan Sertipikat Hak Milik atas objek perkara a quo yang saat ini masih berada dalam penguasaan Tergugat II;
 
8. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menghukum Tergugat I untuk hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas objek perkara a quo serta menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka pengalihan hak dan proses balik nama Sertipikat Hak Milik atas objek perkara a quo kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
10. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli beserta dokumen lain yang diperlukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan dan tanda tangan Tergugat I dalam pelaksanaan Akta Jual Beli dan proses pengalihan hak atas objek perkara a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303