Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.B/2026/PN Dpk Merlysa Prima Zufni, S. H., M. H. 1.Andri Andriyanto Als Andri Bin Ahmad
2.Helmi Yusuf Als Helmi Bin Hamdi.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 470/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4330/M.2.20.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Merlysa Prima Zufni, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andri Andriyanto Als Andri Bin Ahmad[Penahanan]
2Helmi Yusuf Als Helmi Bin Hamdi.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Andri Andriyanto Als Andri Bin Ahmad  bersama-sama dengan terdakwa Helmi Yusuf Als Helmi Bin Hamdi pada  hari selasa tanggal 19 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Warkop Berkah Jl.Kemang Raya Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau kedudukan palsu, menggunaan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi hutang, membuat pengakuan utang , atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya