| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Andri Andriyanto Als Andri Bin Ahmad bersama-sama dengan terdakwa Helmi Yusuf Als Helmi Bin Hamdi pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Warkop Berkah Jl.Kemang Raya Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau kedudukan palsu, menggunaan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi hutang, membuat pengakuan utang , atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |