Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Farhan Romandon Als Gendon Bin Salim, Terdakwa II Melani Agustina Binti Agus, dan Terdakwa III Yulianto Hermawan Als herman Bin Welly Anggoro Yudo (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III), pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl Baru Plenongan Rt 009 Rw 019 Kel Depok Kec Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram |