1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan cacat hukum karena tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. S. Tap. Tsk/49/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026 atas nama FAHMI GURNIAWAN dan No. SP. Han./40/III/RES.1.24/2026/ Satreskrim tanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pemerkosaan Pasal 473 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. S. Tap. Tsk/49/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026 atas nama FAHMI GURNIAWAN adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (Rehabilitasi);
8. Membayar ganti rugi dan Rehabilitasi oleh Termohon kepada Pemohon sebesar:
a. Kerugian Materiil = Rp. 45.000.000,- ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. Kerugian Immaterill = Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |