| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUKMAN BAIHAQI Als BAGOL Bin LUTHFI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Taman Merdeka Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, ”secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana |