| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRI LESMANA Als CANGAP Bin MARUDIN pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat daerah Jln. Raya Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |