Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
365/Pdt.P/2026/PN Dpk SRI RETNOWULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RETNOWULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon atas nama Sri Retnowulan untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa pemohon sebagai anak dari Ibu Mari Haryati yang lahir di Madiun pada 3 Agustus 1947 yang mengalami gangguan kesehatan yang mengakibatkan kadang-kadang tidak cakap menggunakan pikirannya sebagaimana dimaksud dalam ketetuan Pasal 433 KUHPerdata dan oleh karenanya harus berada di bawah pengampuan.
3. Menetapkan Ibu Pemohon Ibu Mari Haryati tidak cakap secara hukum untuk melakukan segala bentuk perbuatan hukum.
4. Menetapkan Pemohon atas nama Sri Retnowulan sebagai Wali Pengampu dari Ibu Pemohon yang Bernama Ibu  Mari Haryati
5. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mewakili dan dapat melakukan perbuatan hukum secara perdata menggantikan kepentingan hukum Pemohon Ibu Mari Haryati untuk melakukan segala transaksi perbankan kepada Bank Mandiri KCP Depok Timur. 
6. Menetapkan Pemohon atas nama Sri retnowulan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303