| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SHAKILLA LINDA PUTRI Als KILLA Binti SUPRIADI, pada pada tanggal 04 Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Radar Auri Komplek Sendang Agung Kel. Mekarsari Kec. Cimanggis Kota Depok Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu-muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut |