Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. SEMPANA AGUNG PATTIMURA Alias AGUNG Bin LUTHFI PATTIMURA dan Terdakwa II. FARREL QURAISY AZRA alias ALEL bin ADAM FIRMANSYAH bersama-sama dengan Anak RIZKY AFRIZAL Als RIZKY BIN MULYADI (dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar jam 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jl. Rawa Ungu RT 007 RW 001 Kel. Ratu Jaya Kec. Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |