INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 251/Pdt.G/2026/PN Dpk | DINIAR WAHYU INDRAS SUARI | 1.AIDEL SYUKRI 2.HELFIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 251/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Demi Hukum Batal atau Batal terhadap Penjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 04, tertanggal 27 Mei 2024 yang dibuat pada Notaris & PPAT PRIA TAKARI UTAMA, S.H., M.Kn.
3. Menyatakan Batal Demi Hukum Batal atau Batal terhadap Penyelesaian dan Pembatalan Penjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 06, tertanggal 12 Juli 2024 yang dibuat pada Notaris & PPAT PRIA TAKARI UTAMA, S.H., M.Kn;
4. Memerintahkan Pejabat Notaris & PPAT PRIA TAKARI UTAMA, S.H., M.Kn melakukan mengurus adminitrasi Pembatalan yang dimaksud poin 2 (dua) dan Poin 3 (tiga) diatas pada putusan perkara aquo serta melaporkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan memberikan tembusan kepada Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat I telah melakukan perbuatan WANPRESTASI/ INGKAR JANJI.
6. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar ganti kerugian Materiil Rp. 470.623.791,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) secara penuh seketika putusan diucapkan;
7. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II, untuk membayar ganti kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); secara penuh seketika putusan diucapkan;
8. Menyatakan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II, yang terletak di Jalan Sadewa Raya No. 105 RT. 004/ RW. 018, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12783 Mekar Jaya, Kec. Sukma Jaya, Kabupaten Bogor sekarang berubah menjadi Kota Depok, atas nama Tuan Aidel Syukuri, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 384/2014, Tanggal 18/12/2014 yang dibuat oleh Surya Sudrajad, S.H. selaku PPAT Kota Depok, pada halaman tabel sebab perubahan halaman Perndaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya, dengan luas bidang tanah 117 M2 (meter persegi),
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, tehitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
