| Petitum |
II. PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo agar berkenan mengabulkannya dengan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Surat Kesepakatan Pembatalan Jual Beli Tanah tanggal 19 Desember 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana dalam Surat Pembayaran Sebidang Tanah tanggal 1 Juni 2023 dan Surat Kesepakatan Pembatalan Jual Beli Tanah tanggal 19 Desember 2024 yaitu dengan tidak melakukan pelunasan pembayaran tanah kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah);
4. Menyatakan batal dan tidak sah jual-beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Surat Pembayaran Sebidang Tanah tanggal 1 Juni 2023 terhadap sebidang tanah seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Kp. Perigi RT.001, RW.007, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Tanah Milik Hj. Nurohmah / Komplek
• Sebelah Timur : Tanah Milik H. Diran / Krimiyati
• Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Hamim / Latifah
• Sebelah Barat : Jalan / selokan.
5. Menyatakan sah secara hukum tanah hibah milik Penggugat seluas 450m2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kp. Perigi RT.001, RW.007, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, yang merupakan bagian dari tanah Persil No.22/S-I, seluas 2990 m2 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama H. DIRAN bin H. SAENAN dalam "Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA" Girik Letter C Desa No.2073/155 beserta bangunan di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Tanah Milik Hj. Nurohmah / Komplek
• Sebelah Timur : Tanah Milik H. Diran / Krimiyati
• Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Hamim / Latifah
• Sebelah Barat : Jalan / selokan.
6. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Hibah Atas Sebidang Tanah tanggal 25 November 1998 yang telah ditandatangani oleh H. DIRAN bin H. SAENAN sebagai Pemberi Hibah dan SOFYAN SARI sebagai Penerima Hibah;
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materiil dan immaterial total sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil
Kerugian Materiil adalah kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) kerugian bersumber dari kesepakatan pembayaran tanah sebagaimana dalam Surat Pembayaran Sebidang Tanah tanggal 1 Juni 2023;
b. Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang karena Penggugat telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan perkara a quo, apabila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), atau yang layak menurut hukum berdasarkan penilaian Yang Mulia Majelis Hakim;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat atau pihak siapapun yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan di atasnya milik Penggugat terletak di Kp. Perigi RT.001, RW.007, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan banding maupun Kasasi;
11. Menyatakan Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
12. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.)
|