1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah / mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula tertulis ANITA FAUZIAH untuk kemudian menjadi ANITA FAUZIAH FARID
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau penggantian nama dari semula tertulis ANITA FAUZIAH kemudian diganti menjadi ANITA FAUZIAH FARID dalam buku Register yang telah untuk disediakan untuk Menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|