| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAHMI Als. OPA Bin ASIM, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kp. Jati Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |