| Petitum |
- Mengabulkan seluruh Permohonan Provisi dari Pelawan.
- Membatalkan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Lelang Tanah berikut Bangunan yang akan dilaksanakan tanggal 07 Nopember 2025 oleh Terlawan. II ( KPKNL Bogor ) atas permintaan Terlawan. I (PT. Bank Perkeriditan Rakyat Universal), atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : SHM Nomor. 05009/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 01284/Sukamaju/1998, seluas 289 M2. Atas nama Maryam Alaydrus, SHM Nomor. 05061/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 013136/Sukamaju/1998, seluas 244 M2. Atas nama Alaydrus, SHM Nomor. 10032/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 5973/Sukamaju/2003, Seluas 168 M2. Atas nama Alaydrus (Pelawan);
- Menghukum pihak Terlawan. I , Terlawan. II, untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi selanjutnya hinga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Mengabulkan, menerima permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek Hak Tanggungan tersebut diatas Dalam Provisi angka.2 diatas, sampai ada kejelasan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan jujur;
- Menyatakan secara hukum objek tanah beserta Bangunan, dengan SHM Nomor. 05009/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 01284/Sukamaju/1998, seluas 289 M2. Atas nama Maryam Alaydrus, SHM Nomor. 05061/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 013136/Sukamaju/1998, seluas 244 M2. Atas nama Alaydrus, SHM Nomor. 10032/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 5973/Sukamaju/2003, Seluas 168 M2. Atas nama Alaydrus, merupakan Hak Milik Pelawan (Maryam Alaydrus);
- Menyatakan permohonan Lelang yang dimohonkan oleh pihak Terlawan. I (PT. Bank Perkreditan Rakyat Universal), dan pihak Terlawan. II (KPKNL Bogor) tidak beralasan oleh karenanya harus di tolak.
- Membatalkan Penetapan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 07 Nopember 2025 oleh pihak Terlawan. I (PT. Bank Perkeriditan Rakya Universal) dan Terlawan.II (KPKNL Bogor) atas objek tanah dan Bangunan SHM Nomor. 05009/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 01284/Sukamaju/1998, seluas 289 M2. Atas nama Maryam Alaydrus, SHM Nomor. 05061/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 013136/Sukamaju/1998, seluas 244 M2. Atas nama Alaydrus, SHM Nomor. 10032/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 5973/Sukamaju/2003, Seluas 168 M2. Atas nama Alaydrus, merupakan Hak Milik Pelawan (Maryam Alaydrus) sampai adanya putusa Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I untuk Memberikan waktu kepada pihak Pelawan untuk melanjutkan pencicilan kreditnya sesuai kemampuan hinggga kredit tersebut lunas;
- Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh atas semua isi putusan Pengadilan di semua tingkatan Pengadilan atas perkara a quo;
- Menghukum pihak Terlawan. I (PT. Bank Perkreditan Rakyat Universal) yang beralamat di Emeral Evenue I, No. 16-17 , Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, dan pihak Terlawan. II (KPKNL-Bogor) secera tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas objek tanah berserta Bangunan SHM Nomor. 05009/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 01284/Sukamaju/1998, seluas 289 M2. Atas nama Maryam Alaydrus, SHM Nomor. 05061/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 013136/Sukamaju/1998, seluas 244 M2. Atas nama Alaydrus, SHM Nomor. 10032/Sukamaju, Surat Ukur Nomor. 5973/Sukamaju/2003, Seluas 168 M2. Atas nama Alaydrus (Pelawan);
- Mengabulkan tuntutan Pelawan atas uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng apabila pihak Terlawan. I, Terlawan. II lalai dalam melakasanakan isi putusan Pengadilan untuk setiap hari keterlambatan secara tunai, sekaligus dan seketikai;
- Menghukum pihak Turut Terlawan. I dan Turut Terlawan. II untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara a quo ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding. Kasasi dan lainnya dari pihak Terlawan. I, Terlawan. II, dan Para Turut Terlawan
|