| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GENTA SEPTA MANDALA Als.ACON Bin AHMAD YANI (Alm), Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar jam 22.52 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Raya Juanda Rt. 001 Rw. 003 Kel. Cisalak Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |