| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARIYONO Als. ARI AMBON Bin (Alm) SAINI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Babeh No.76 Rt. 005/006 Kel. Sukatani Kec. Tapos Kota Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |