| Petitum |
II. PETITUM (TUNTUTAN HUKUM)
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Depok untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Pembayaran tertanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II. dan Surat Tanda Terima Sertipikat tanggal 12 Agustus 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi (Cidera Janji) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk Mengembalikan Uang Penggugat beserta imbal hasil sebesar Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Bunga berjalan setiap bulannya dari Bulan Januari tahun 2025 sampai dengan Bulan Agustus 2026, Selama 20 (dua puluh) bulan sebesar Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan Sah dan Berharga Penguasaan barang Jaminan berupa Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5772 / Tonjong Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atas nama Agus Hidayat (Turut Tergugat) yang saat ini berada dalam Penguasaan Penggugat sebagai Pengikat utang Para Tergugat;
7. Memberikan Izin dan hak kepada Penggugat untuk melakukan Penjualan atau Pelelangan atas Objek tanah Seluas 1.130 M?2; (seribu seratus tiga puluh meter persegi) tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor. 5772 / Tonjong Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atas nama Agus Hidayat (Turut Tergugat), Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Yang hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban PARA TERGUGAT Kepada PENGGUGAT dengan ketentuan sisa kelebihan hasil Penjualan (jika ada) dikembalikan Kepada TURUT TERGUGAT bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi kewajiban pembayaran secara tunai;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pengajuan gugatan ini;
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Berpendapat Lain Mohon agar Putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|