| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama “KIEM GWAN alias RICKY TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3845/1960, nama “RICKY TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 555/84/IX/1997 Seri QD, nama “RAFAEL RICKY TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12705/U/JS/1998, dan nama “RAFAEL RICKYANTO TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3276041511600004, Kartu Keluarga Nomor 3276042111090021, Paspor Republik Indonesia Nomor X6907426, dan Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan Nomor 0001260139599, yang seluruhnya lahir di Surabaya pada tanggal 15 November 1960, adalah nama orang yang sama dan satu orang, yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |