Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
439/Pdt.P/2026/PN Dpk Rafael Rickyanto Tanudibrata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 439/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rafael Rickyanto Tanudibrata
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deny Adi Pratama, S.H., M.H.Rafael Rickyanto Tanudibrata
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa nama “KIEM GWAN alias RICKY TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3845/1960, nama “RICKY TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 555/84/IX/1997 Seri QD, nama “RAFAEL RICKY TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12705/U/JS/1998, dan nama “RAFAEL RICKYANTO TANUDIBRATA” sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3276041511600004, Kartu Keluarga Nomor 3276042111090021, Paspor Republik Indonesia Nomor X6907426, dan Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan Nomor 0001260139599, yang seluruhnya lahir di Surabaya pada tanggal 15 November 1960, adalah nama orang yang sama dan satu orang, yaitu Pemohon;
 
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak