Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
57/Pid.C/2022/PN Dpk AB.RAMADHAN, SH ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 57/Pid.C/2022/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 300/1761/PPD
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AB.RAMADHAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pelanggar telah melakukan tindak pidana pelanggaran berjualan Minuman Beralkohol melanggar pasal 13 Peraturan Daerah Kota Depok No. 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beealkohol yang berbunyi Setiap orang dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A dalam kemasan dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, pada lokasi/tempat: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota.  

Pihak Dipublikasikan Ya