Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2026/PN Dpk Ivan Rinaldi Luntungan 1.FAHMI
2.LATIEF
3.FAJRI
4.THIA AGUSTINA, S.H., M.Kn
5.ZEKI
6.ALI BANOK
7.INDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ivan Rinaldi Luntungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Dedi Fatius, S.H.Ivan Rinaldi Luntungan
Tergugat
NoNama
1FAHMI
2LATIEF
3FAJRI
4THIA AGUSTINA, S.H., M.Kn
5ZEKI
6ALI BANOK
7INDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kota Depok
2Desinta Wardhani
3Bank BCA Cabang Pejaten
4Usdriani Roziana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak 
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
 
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasi berupa membangun Gedung Panti Asuhan Anak sesuai janji yang diberikan.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan, karena pihak Tergugat lambat dan/atau terlambat dalam membangun Panti Asuhan Anak Tersebut, Pembayaran denda atas keterlambatan pembangunan Panti Asuhan Anak tersebut, yaitu sebagai berikut :
 
Dengan rincian :
 
Pokok Denda Bunga Keterlambatan Total Bunga
Rp. 500.000.000 1 Permil per hari (0,001%) 27 - 09 - 2024 
             hingga 
      27 - 04 - 2026
20 bulan
Rp.300.000.000
 
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil  senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan pertimbangan kerugian yang dialami Penggugat: 
1. Bahwa akibat tidak dipenuhinya janji Tergugat, Penggugat mengalami kerusakan nama baik dan reputasi sebagai donatur serta penyelenggara kegiatan sosial, yang selama ini melekat dan dikenal oleh masyarakat.
2. Bahwa kelalaian Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Penggugat berupa hilangnya kepercayaan masyarakat dan tercemarnya citra Penggugat sebagai pihak yang selama ini beritikad baik dalam kegiatan sosial di tengah masyarakat sekitar Desa Rangkapan Jaya, Meruyung, Limo, Depok.
3. Bahwa belum terlaksananya pembangunan panti asuhan Tergugat telah menghambat pelaksanaan kegiatan sosial yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak yang orang tuanya tidak mampu dan atau anak-anak yang tidak memiliki orang tua, dimana anak-anak tersebut akan ditempatkan di panti asuhan anak tersebut yaitu dengan diberikan oleh pengurus Panti adalah: pendidikan untuk anak-anak tersebut, mengajarkan karakter anak serta kehidupan yang baik untuk anak-anak yang akan diasuh di dalam panti asuhan tersebut, sehingga memberikan dampak sosial yang luas.
Penggugat secara moral dirugikan oleh karena pembangunan Panti Asuhan Anak tersebut belum dapat dilaksanakan.
 
7. Bahwa untuk menjamin agar gugatan penggugat tidak menjadi sia-sia (illusoir) serta terdapat kekhawatiran penggugat akan memindahtangankan harta  kekayaannya, maka patut menurut hukum melakukan sita jaminan atas harta milik tergugat dan 6 unit rumah yang sudah dibangun salah satunya di alamat Perumahan De Fatmawati Jl. Tiga Putra Kav. K-34D Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok.
 
8. Menghukum tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 50.000/hari apabila lalai menjalankan putusan.
 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum. 
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. 
TERHADAP TURUT TERGUGAT
1. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
 
2. Menyatakan Turut Tergugat tidak dibebani kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, karena hanya dimasukkan sebagai pihak yang berkepentingan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303