| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIFKY FEBRIAN Bin SARMILIH pada hari Selasa tanggal 01 September 2026 sekitar pukul 12:45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kepala Dua No. 20 RT.005 RW.009, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut |