1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Perbaikan Dalam Akta Kelahiran pemohon tersebut yang semula tertulis nama SRI PUDJI UTAMI untuk kemudian menjadi SRI PUDJI UTAMI ATMOKO.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan dari semula tertulis SRI PUDJI UTAMI kemudian diganti menjadi SRI PUDJI UTAMI ATMOKO dalam buku Register yang telah untuk disediakan untuk Menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
|