| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISTIQOMAH HARITSAH DG SIANG Binti HARIYATI, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat didalam rumah Saksi DIANA PUSPITA PUTRI tepatnya di Jl. Pangkalan Jati I No. 5 Rt.007/007 Kel. Pangkalan Jati Kec. Cinere Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikutĀ |