Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.B/2026/PN Dpk MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H. ISTIQOMAH HARITSAH DG SIANG Binti HARIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 492/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4566/M.2.20.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTIQOMAH HARITSAH DG SIANG Binti HARIYATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ISTIQOMAH HARITSAH DG SIANG Binti HARIYATI, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat didalam rumah Saksi DIANA PUSPITA PUTRI tepatnya di Jl. Pangkalan Jati I No. 5 Rt.007/007 Kel. Pangkalan Jati Kec. Cinere Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikutĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya