| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 297/Pid.B/2026/PN Dpk | 1.ELI AGUSDIANI, SH, MH. 2.RUSMIYATI, SH 3.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH 4.PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H. 5.LATIFA DENTINA, SH |
1.Ardiansah Bin Muhammad Rais 2.Firmansyah Bin Usman Mustika |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 297/Pid.B/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2768/M.2.20.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa 1. FIRMANSYAH BIN USMAN MUSTIKA bersama-sama dengan terdakwa 2. ARDIANSAH BIN MUHAMMAD RAIS atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bojong pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, maka Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa 1. FIRMANSYAH BIN USMAN MUSTIKA bersama-sama dengan terdakwa 2. ARDIANSAH BIN MUHAMMAD RAIS telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
