| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I RAHIDIN Alias ROI Bin Alm. MUSLIM dan Terdakwa II AHMAD SOLIHIN Alias LIHIN Bin (Alm) ABDUL WAHID pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Parkiran Indomaret Jl. Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil dan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu |