| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADITYA PRATAMA Bin SAIMIH (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat daerah Karadenan Cibinong Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |