INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 307/Pdt.G/2026/PN Dpk | SURYADI KUSUMAH | A. Latif | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 307/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 02 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan di dalam Surat Perjanjian tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan yang telah jatuh tempo hingga gugatan ini didaftarkan sebesar Rp296.400.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), beserta denda keterlambatan selanjutnya sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga Tergugat melaksanakan putusan ini secara tunai dan seketika, atau menghukum Tergugat membayar denda dalam jumlah yang dinilai patut dan adil menurut kebijaksanaan Majelis Hakim;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
