Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2026/PN Dpk 1.PONIRAH
2.ELI WITANTO
NENENG KHAIRUNISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIRAH
2ELI WITANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LATIFAH, SH., MHPONIRAH
2LATIFAH, SH., MHELI WITANTO
Tergugat
NoNama
1NENENG KHAIRUNISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS MASDIANA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 23 Februari 2026 dihadapan Notaris Masdiana, S.H., M.K.n. i.c TURUT TERGUGAT.
 
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan dapat dibatalkannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 23 Februari 2026 dihadapan Notaris Masdiana, S.H., M.K.n. i.c TURUT TERGUGAT.
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.749.232.400,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah), seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.179.577.600,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan/uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.27.470.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) /per hari TERGUGAT lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Putusan ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan.
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05177(sisa)/Mekarsari atas nama NENENG KHAIRUNISA i.c TERGUGAT seluas 
118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kp. Tipar, RT 006, 
RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok – Jawa Barat.
 
8. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet) Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbaar Bit Vooraat).
 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo.
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303