Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Dpk Donny Barita Sari Gultom Jamhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Donny Barita Sari Gultom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charlos SianturiDonny Barita Sari Gultom
Tergugat
NoNama
1Jamhari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam Perjanjian Pinjaman Uang berdasarakan surat tertanggal 18 Januari 2010 dan Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2016;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi atas Perjanjian Pinjaman Uang berdasarakan surat tertanggal 18 Januari 2010 dan Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2016;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan biaya-biaya akibat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Tanah dan Bangunan (Rumah) milik TERGUGAT yang beralamat di Perumahan Griya Sumber Mas, Jl. Gondrong No.106, RT.004/RW.004, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat (SHM) No.801 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang tertanggal 05 Februari 2001;
6. Menghukum TERGUGAT dan/atau setiap orang agar menaati dan mematuhi dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak