INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | Donny Barita Sari Gultom | Jamhari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam Perjanjian Pinjaman Uang berdasarakan surat tertanggal 18 Januari 2010 dan Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2016;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi atas Perjanjian Pinjaman Uang berdasarakan surat tertanggal 18 Januari 2010 dan Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2016;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan biaya-biaya akibat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Tanah dan Bangunan (Rumah) milik TERGUGAT yang beralamat di Perumahan Griya Sumber Mas, Jl. Gondrong No.106, RT.004/RW.004, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat (SHM) No.801 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang tertanggal 05 Februari 2001;
6. Menghukum TERGUGAT dan/atau setiap orang agar menaati dan mematuhi dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
